pemanfaatan bahasa indonesia pada tataran ilmiah, semi ilmiah dan non ilmiah.

Wacana yang membedakan pemanfaatan bahasa Indonesia pada tataran ilmiah, semi ilmiah, dan non ilmiah.

Wacana mengenai pemanfaatan bahasa Indonesia pada tataran semi ilmiah yang berupa Editorial dibawah ini

MANIS BAGI PEJABAT

RACUN UNTUK RAKYAT

PEMERINTAH pusat mulai membagi-bagikan permen yang mengandung racun. Inilah permen manis bagi pejabat yang menerima, tetapi racun karena mematikan daerah. Permen yang mengandung racun itu adalah Peraturan Pemerintah Nomomr 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan. Isinya mengatur pendapatan pimpinan anggota DPRD, yang terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komunikasi, dan tunjangan panitia anggaran. Jika setiap anggota DPRD mendapat Rp 80 juta daerah harus mengeluarkan Rp 1,2 triliun. Sungguh uang yang luar biasa manis, sekaligus inilah racun yang paling mematikan daerah. Kenapa? Karena, biaya untuk gaji anggota DPRD itu lebih besar daripada pendapatan asli daerah. Betapa ironis, pendapatan asli daerah minus setelah membayar gaji DPRD.

Yang jelas, peraturan pemerintah itu semakin memperbesar jurang kaya dan miskin. Di tengah meningkatnya pengangguran, di tengah bertambahnya penduduk miskin yang mencapai 100 juta orang, ada segelintir elite anggota DPRD yang jumlahnya 15 ribu orang yang semakin kayak arena peraturan pemerintah itu.

Masih ada dampak negative lain, yaitu semakin maraknya pungutan daerah untuk menambah kas daerah. Berbagai pungutan itu diperlukan untuk menutupi deficit pendapatan asli daerah akibat membayar gaji anggota DPRD. Sudah pasti, peraturan pemerintah itu menambah bengkaknya anggaran negara yang digunakan untuk keperluan konsumtif. Padahal, tanpa adanya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 itu pun, proporsi pengeluaran rutin untuk keperluan konsumtif sudah lebih besar. Adalah menyedihkan bahwa yang bertambah bukan untuk keperluan pembangunan yang dapat menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan rakyat dari kemiskinan.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 itu, bertambah kuat tanda-tanda negara ini agaknya sedang disetir menjadi surga hanya bagi kaum elite, yaitu elite legislative yang bernama wakil rakyat di daerah maupun di pusat. Soal waktu saja, keluar pula peraturan pemerintah yang pada gilirannya akan menyenangkan elite yang duduk di jajaran eksekutif dan yudikatif. Maka, sempurnalah negara ini menjadi negara yang manis bagi pejabat, tetapi racun bagi rakyat (Media Indonesia, 2007:1).

Selain itu, boleh percaya boleh tidak, anggota DPRD masih mendapat tunjangan kesejahteraan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, serta biaya akibat perjalanan dinas. Akibatnya, sebagai gambaran, pendapatan yang diterima ketua DPRD provinsi mencapai Rp 36,269 juta, jauh melebihi pendapatan yang diterima Ketua Mahkamah Agung (Rp 24,390 juta) dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (Rp 23,940 juta). Jaraknya semakin jauh bagaikan langit dan bumi, bila dibandingkan dengan pendapatan gubernur (Rp 8,4 juta), terlebih dibanding bupati (Rp 5,8 juta).

Permen itu semakin manis karena sekalipun Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 itu baru ditandatangani Presiden November lalu, tetapi dibuat berlaku mundur sejak 1 Januari 2006.

Tinggalkan komentar